HAM adalah hak dasar / hak kodrat
yang telah dimiliki seseorang sejak ia
berada dalam kandungan seorang ibu sebagai anugerah dari Tuhan YME. HAM berlaku
secara universal. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa
yang dikehendakinya, selama tidak melanggar norma juga tata nilai di
masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan juga setiap orang, sebagai
harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya, yang
benar-benar wajib untuk dilindungi, maka dari itu tidak seorang pun dapat
mengambilnya ataupun melanggarnya.
Karena hak asasi adalah murni pemberian Tuhan sejak
berada dalam kandungan hingga lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh
kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia
tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang
menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memperjuangkan hak asasi
pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain, dan hal yang demikian inilah
yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah
dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain.
Dari pengertian HAM diatas, bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan
dengan hak asasi orang lain atau tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada orang
lain. Untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa
peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus
mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu
dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak
memperleh sesuatu dan hak untuk saling menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak
Hidup (life)
b. Hak
Kebebasan (liberty)
c. Hak
Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari
manusia.
Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut :
a. Hak
asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehipuan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup dan hak bebicara
dan lain-lain..
b. Hak
asasi politik, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan politik manusia.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat,
hak ikut serta dalam pemilu, berorganisasi dan lain-lain..
c. Hak
asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian yang
dilakukan manusia. Contohnya : hak menjual barang, hak memiliki barang, hak
mendirikan perusahaan/berdagang dan lain-lain.
d. Hak
asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya dan lain-lain.
e. Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan
hukum hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintahan, hak untuk
diperlakukan secara adil dan lain-lain.
f. Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan dan lain-lain.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia :
a. HAM
merupakan sesuatu yang otomatis ada pada diri manusia tanpa harus membekli,
meminta ataupun bentuk penghargaan dari orang lain karena HAM mutlak ada pada
diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME.
b. Ham
berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, negara, pandangan
politik ataupun sosial-budaya yang dianutnya.
c. HAM
tidak bisa dan tidak boleh dilanggar, karena HAM mutlak ada pada diri manusia
sebagai anugerah dari Tuhan YME, maka tidak boleh satu orang pun mengabaikan
hak asasi orang lain apalagi untuk memperthankan haknya sendiri. Meskipun
negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati,
manusia yang ada didalamnya masih memiliki kesempatan untuk memperthahankan
haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan
tersebut.
Dasar-Dasar HAM di Indonesia
1. Pembukaan
UUD 1945, terdapat pada alenia ke-1 dan ke-4.
2. Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi :
a. Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b. Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c. Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d. Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30),
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A pasal 28 A sampai
dengan 28 J.
3. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Piagam
Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR NomorXVII/MPR/1998.
5. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada
tanggal 23 September 1999.
Lembaga-Lembaga /Organisasi perlindungan
Hak Asasi Manusia yang ada di dunia
·
The
Institute for Migrant Rights
·
Better
World Links on Human Rights Organizations
·
Amnesty
International
·
Anti
Slavery
·
ARTICLE
19
·
Justice
For The World
·
Freedom
House
·
Global
Rights: Partners for Justice
·
International
Helsinki Federation for Human Rights
·
Forum
18 News Service (pelayanan berita
kebebasan beragama)
·
Memorial
·
The
Carter Center
·
Human
Rights Watch
·
Human
Rights in Russia
·
UN
High Commissioner for Human Rights
·
University
of Minnesota Human Rights Library
·
International
Freedom of Expression eXchange
·
Human
Rights Campaign
·
Southern
Poverty Law Center
·
Tolerance
·
Yayasan
Montagnard
·
Olympic
Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
·
APRODEH (Peru)
·
Imparsial.org
(Indonesia)
Lembaga-Lembaga perlindungan Hak Asasi
Manusia yang ada di Indonesia
·
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
·
Kepolisian Negara Republik Indonesia
·
Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia
·
Lembaga Bantuan Hukum
·
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang termuat
sebelumnya. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia ke-II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi
yang ada di dalam yurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh
karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan
atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM
dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas
pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan oleh penguasa/tiran, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh
pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan
tidak manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
penguasa dan partai tiran/otoriter.
4.
Penganiayaan terhadap tenaga kerja di luar negeri.
5.
Tindak terorisme dan pengeboman.
6.
Genosida.
7.
Perampokan disertai pembunuhan.
8.
Dan tinak pelangaran lainnya.