Selasa, 28 Mei 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM adalah hak dasar / hak kodrat yang telah dimiliki seseorang sejak ia berada dalam kandungan seorang ibu sebagai anugerah dari Tuhan YME. HAM berlaku secara universal. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikehendakinya, selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan juga setiap orang, sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya, yang benar-benar wajib untuk dilindungi, maka dari itu tidak seorang pun dapat mengambilnya ataupun melanggarnya.
Karena hak asasi adalah murni pemberian Tuhan sejak berada dalam kandungan hingga lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memperjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain, dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM diatas, bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain atau tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperleh sesuatu dan hak untuk saling menghormati, dihargai serta dilindungi.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.       Hak Hidup (life)
b.      Hak Kebebasan (liberty)
c.       Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari manusia.

Adapun  macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehipuan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup dan hak bebicara dan lain-lain..
b.      Hak asasi politik, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan politik manusia. Contohnya :  hak mengeluarkan pendapat, hak ikut serta dalam pemilu, berorganisasi dan lain-lain..
c.       Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian yang dilakukan manusia. Contohnya : hak menjual barang, hak memiliki barang, hak mendirikan perusahaan/berdagang dan lain-lain.
d.      Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya dan lain-lain.
e.       Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintahan, hak untuk diperlakukan secara adil dan lain-lain.
f.       Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan dan lain-lain.


Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia :
a.       HAM merupakan sesuatu yang otomatis ada pada diri manusia tanpa harus membekli, meminta ataupun bentuk penghargaan dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME.
b.      Ham berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, negara, pandangan politik ataupun sosial-budaya yang dianutnya.
c.       HAM tidak bisa dan tidak boleh dilanggar, karena HAM mutlak ada pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME, maka tidak boleh satu orang pun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk memperthankan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada didalamnya masih memiliki kesempatan untuk memperthahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.


Dasar-Dasar HAM di Indonesia
1.      Pembukaan UUD 1945, terdapat pada alenia ke-1 dan ke-4.
2.      Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.      Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.       Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30),
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A pasal 28 A sampai dengan 28 J.
3.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
4.      Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR NomorXVII/MPR/1998.
5.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.


Lembaga-Lembaga /Organisasi perlindungan Hak Asasi Manusia yang ada di dunia
·        The Institute for Migrant Rights
·        Better World Links on Human Rights Organizations
·        Amnesty International
·        Anti Slavery
·        ARTICLE 19
·        Justice For The World
·        Freedom House
·        Global Rights: Partners for Justice
·        International Helsinki Federation for Human Rights
·        Forum 18 News Service (pelayanan berita kebebasan beragama)
·        Citizens Commission on Human Rights (didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial)
·        Memorial
·        The Carter Center
·        Human Rights Watch
·        Human Rights in Russia
·        UN High Commissioner for Human Rights
·        University of Minnesota Human Rights Library
·        International Freedom of Expression eXchange
·        Human Rights Campaign
·        Southern Poverty Law Center
·        Tolerance
·        Yayasan Montagnard
·        Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
·        APRODEH (Peru)
·        Imparsial.org (Indonesia)

Lembaga-Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia
·         Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
·         Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia
·         Lembaga Bantuan Hukum
·         Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum


HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang termuat sebelumnya. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia ke-II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam yurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan oleh penguasa/tiran, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4.      Penganiayaan terhadap tenaga kerja di luar negeri.
5.      Tindak terorisme dan pengeboman.
6.      Genosida.
7.      Perampokan disertai pembunuhan.
8.      Dan tinak pelangaran lainnya.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

1 komentar: