Apa itu Bela Negara
secara luas ?
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun
oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme
seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam
kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial
maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya
Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30
Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Upaya bela
negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela Negara sebagai
sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin
untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban
yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan
bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society
and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh
para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi
lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem
dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam
melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan
warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang
menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
Selanjutnya, UUD
1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat
sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Kemudian
Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang bersifat
semesta. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankannkedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: “rakyat
adalah yang utama dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun
dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk
kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan
rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya
merupakan perwujudan
dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha
pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara
adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya. Keikutsertaan
warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung,
yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi dapat
juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya
masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan
negara (termasuk pendidik), atau menjadi prajurit wajib.
Bela negara
sesungguhnya merupakan salah satu pembentuk jatidiri dan kepribadian
bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga
negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku
patriotik dalam wujud bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang
tampil dalam sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara merupakan
bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tentang Hakikat
Ancaman
Konstelasi
geografi, sebagai Negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terbentang
pada jalur lintasan dan transportasi internasional yang sangat strategis, berimplikasi
pada munculnya peluang dan sekaligus tantangan geopolitik dan geostrategi yang
besar dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah. Selain itu, seiring
dengan globalisasi yang merambah berbagai aspek kehidupan, ancaman pertahanan
negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa juga semakin berkembang menjadi multi-dimensional. Untuk menghadapi
ancaman yang multi-dimensional seperti dikemukakan di atas, penanganannya tidak
hanya bertumpu pada kemampuan pertahanan yang berdimensi militer, tetapi juga
melibatkan kemampuan pertahanan yang berdimensi nirmiliter sebagai perwujudan
dari sistem pertahanan Negara yang bersifat semesta. Berdasarkan sifat ancaman,
hakikat ancaman digolongkan ke dalam ancaman militer dan ancaman nirmiliter.
1. Ancaman Militer.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran
wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,
ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Agresi suatu negara yang dikategorikan
mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai
dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar
dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang
dan menduduki wilayah Indonesia. Invasi berlangsung secara eskalatif, mulai
dari kondisi politik yang terus memburuk, diikuti dengan persiapan-persiapan
kekuatan militer dari negara yang akan melakukaninvasi.
2. Ancaman Nirmiliter.
Ancaman nirmiliter pada hakikatnya
ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dankeselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan
umum.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang
Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
8. Undang-Undang
No.56 tahun 1999 tentang Rakyat
Terlatih.
Untuk memperingati deklarasi Pemerintahan
Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28. menetapkan Hari Bela Negara atau HBN adalah
hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19
Desember.
Niat" gk niat ya yg bikin web ini,tuh backgroud web nya kok gk di hitami smua-_
BalasHapus