PENDAHULUAN
Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang
dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada
pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan
semangat kebangsaan.
Kemerdekaan bangsa indonesia yang
diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi
dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang
bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang
dilaksanakan oleh para penegak kemerdekaan.
Pendidikan kewarganegaraan dalam
Perguruan Tinggi diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon
pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela
Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara, dengan
demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
a.
Kecintaan pada tanah air
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Keyakinan akan pancasila
dan UUD 1945
d.
Kerelaan berkorban bagi bangsa dan
Negara serta
e.
Sikap dan perilaku awal bela Negara
Negara Indonesia diproklamasikan
kemerdekaannya dari penjajahan pada tanggal 17 agustus 1945 kemerdekaan yang
diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang
panjang berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam suasana
perpecahan tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan yang menyebabkan
lamanya penjajahan di bumi nusantara. “ satu tanah air menunjukkan serta
kesatuan geografis, satu bahasa menunjukkan satu kesatuan sosial budaya “ tekad
ini menunjukkan perjuangan yang akhirnya melahirkan proklamasi kemerdekaan
bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum sari selama penjajahan kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era kemerdekaaan menimbulkan kondisi dan menuntut yang berbeda
sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah
telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan
bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia semangat perjuangan bangsa merupakan
kekuatan mental mental.
Semangat
perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara
Indonesia,disamping itu nilai-nilai perjuangan bangsa tersebut sangat relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyrakat berbangsa dan bernegara
serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia
dalam perjuangan fisik tersebut mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
LANDASAN HUKUM
Adapun
landasan hukum yaitu sebagai berikut:
1.
UUD 1945
a)
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b)
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c)
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d)
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e)
Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut Skep Dirjen Dikti No.
38/Dikti/Kep./2002)
Pendidikan Kewarganegaraan membantu
mahasiswa selaku warganegara, agar mampu:
-
Mewujudkan nilai-nilai dasar
perjuangan bangsa Indonesia,
-
Mewujudkan kesadaran berbangsa dan
bernegara,
-
Menerapkan ilmunya secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
(Menurut Skep Dirjen Dikti
No.38/DIKTI/Kep./2002)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk menguasai :
-
Kemampuan berpikir
-
Bersikap rasional dan dinamis
-
Berpandangan luas sebagai manusia
intelektual
Serta mengantarkan mahasiswa selaku
warga negara agar memiliki :
a.
Wawasan kesadaran bernegara, untuk:
-
Bela Negara
-
Cinta tanah air
b.
Wawasan kebangsaan, untuk:
-
Kesadaran berbangsa
-
Mempunyai ketahanan nasional
c.
Pola pikir, sikap yang komprehensif
– integral pada seluruh aspek kehidupan sosial
TUJUAN DAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut Skep Dirjen dikti
No.38/DIKTI/kep./2002)
Agar mahasiswa:
1.
Memiliki motivasi menguasai materi
pendidikan kewarganegaraan
2.
Mampu mengaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya,sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.
Memiliki tekad dan kesediaan dalam
mewujudkan kaidah – kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan
masyarakat madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar