Sabtu, 25 Mei 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


PENDAHULUAN
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.
Kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanakan oleh para penegak kemerdekaan.
Pendidikan kewarganegaraan dalam Perguruan Tinggi diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara, dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
a.       Kecintaan pada tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
d.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.       Sikap dan perilaku awal bela Negara

Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan pada tanggal 17 agustus 1945 kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang panjang  berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam suasana perpecahan tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan yang menyebabkan lamanya penjajahan di bumi nusantara. “ satu tanah air menunjukkan serta kesatuan geografis, satu bahasa menunjukkan satu kesatuan sosial budaya “ tekad ini menunjukkan perjuangan yang akhirnya melahirkan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum sari selama penjajahan kemudian dilanjutkan dengan  era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaaan menimbulkan kondisi dan menuntut yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental mental.
Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia,disamping itu nilai-nilai perjuangan bangsa tersebut sangat relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyrakat berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik tersebut mempertahankan  dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
1.      UUD 1945
a)      Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b)      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c)      Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d)     Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e)      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep./2002)
Pendidikan Kewarganegaraan membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu:
-          Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-          Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-          Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

(Menurut Skep Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep./2002)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai :
-          Kemampuan berpikir
-          Bersikap rasional dan dinamis
-          Berpandangan luas sebagai manusia intelektual

Serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara agar memiliki :
a.       Wawasan kesadaran bernegara, untuk:
-          Bela Negara
-          Cinta tanah air
b.      Wawasan kebangsaan, untuk:
-          Kesadaran berbangsa
-          Mempunyai ketahanan nasional
c.       Pola pikir, sikap yang komprehensif – integral pada seluruh aspek kehidupan sosial


TUJUAN DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

(Menurut Skep Dirjen dikti No.38/DIKTI/kep./2002)
Agar mahasiswa:
1.      Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
2.      Mampu mengaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya,sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.      Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah – kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar