Selasa, 11 Juni 2013

Sejarah Terbentuknya Kepulauan Indonesia


Negara Indonesia dengan luas wilayah 1.990.250 Km2 yang secara geografis terletak diantara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan dua Samudra (samudra Hindia dan samudra Pasifik). Indonesia juga merupakan Negara kepulauan yang memiliki 13.478 buah pulau, jumlah tersebut adalah jumlah yang didaftarkan ke PBB, yang diidentifikasi berdasarkan metode dan definisi konvensi PBB.

Secara Zoogeografi, Indonesia dipisahkan oleh garis Wallace, garis ini memisahkan bagian barat (Oriental region; Indo-malayan sub region) dan bagian timur (Australian region; Austro-malayan subregion). garis ini terletak antara pulau Bali dan pulau Lombok di selatan dan antara pulau Borneo dan pulau Sulawesi di Utara. Bagian barat termasuk di; pulau Sumatra, pulau Jawa dan pulau Borneo (wilayah Indonesia disebut Kalimantan) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya, sedangkan pada bagian timur terdapat; pulau Sulawesi, Irian Jaya, pulau Sumbawa, pulau Flores, pulau Sumba dan pulau-pulau kecil yang terdapat di sekitarnya. Hal ini dikarenakan fauna yang terdapat di Indonesia merupakan fauna yang sama tipenya dengan fauna yang berasal dari benua Asia dan benua Australia.

Sedangkan secara Fitogeografi, Indonesia termasuk ke dalam Paleotropical kingdom; Indo-malaysian subkingdom; Malaysian region (Lincoln et al, 1998). Perbedaan penyebaran fauna dan flora secara geografis ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing individu dalam melakukan pemencaran dan barriernya. Hewan senantiasa memiliki suatu luas jelajah tertentu dan terutama hewan terrestrial, yang dibatasi oleh barrier-barrier geografis. Sedangkan tumbuhan memiliki distribusi yang luas dengan cara pemencaran yang beragam.

Kenapa fauna yang terdapat di bagian barat garis Wallace memiliki typical yang berbeda dengan yang terdapat di bagian timur ? 

Apa faktor utama yang menyebabkan hal ini ?

Tulisan kali ini akan membahas tentang sejarah terbentuknya wilayah Indonesia secara geografis, sehingga pertanyaan kita tentang pengaruh benua Asia dan Australia dalam fauna dan flora di Indonesia dapat dipahami dengan lebih mendetail.


Rodinia (1200 Mya)
Image
Pada 1200 juta tahun lalu, seluruh daratan yang ada di bumi tergabung menjadi super benua yang dinamakan dengan Rodinia. Rodinia berada pada Era Neoproterozoic. Berdasarkan rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh beberapa ahli, Rodinia tersusun dari beberapa Craton; Craton Amerika utara (yang nantinya akan terpisah dan menjadi Laurasia), Craton ini dikelilingi oleh craton lainnya, pada bagian tenggara craton Eropa Timur, craton Amazonia dan craton Afrika barat. Pada bagian selatan, Rio plato dan San Fransisco, sedangkan pada bagian barat daya; craton Kongo dan craton Kalahari. Pada bagian timur laut; craton Australia, craton India dan craton Antartica. Sedangkan untuk craton Siberia, craton china utara dan selatan, para ahli memiliki perbedaan pendapat untuk rekonstruksi craton ini.
Pada super benua Rodinia, kita melihat bahwa Australia pada era ini, sudah mulai terpisah dari daratan lain, sehingga dinamakan craton Australia.


Gondwana dan Laurasia (650 Mya)
Image
Karena pergerakan kerak bumi, Rodinia terpisah menjadi dua super benua yaitu Gondwana dan laurasia. Bagian-bagian yang akan membentuk Indonesia termasuk ke dalam super benua Gondwana, juga Australia. Pada masa ini pulau Papua sudah terpisah dari Australia. Sedangkan pulau-pulau lainnya dari Indonesia masih tergabug dalam craton China Utara.


Pangea (306 Mya)
Image
Juga merupakan super benua yang terbentuk dari bersatunya Gondwana dan Laurasia. pada era Paleozoic, era setelah Neoproteozoic. Saya ingin membahas dalam tulisan terpisah mengenai perbedaan Rodinia dan Pangea. Sekitar tahun ini beberapa pulau dari Indonesia sudah mulai terpisah dari craton China Utara, para ahli menyebutnya dengan Malaya. Pada era ini craton China Utara dan craton China Selatan masih terpisah.


Periode Cretaceous (94 Mya)
Periode Cretaceous termasuk ke dalam Era Mesozoic, pada periode ini China utara dan China selatan sedah menyatu dan mulai membentuk Benua Asia. Begitu juga dengan Malaya, juga bersatu ke dalam Benua ini.
Image
Image


Periode Tertiary (50 Mya)
Periode ini juga termasuk ke dalam Era Mesozoic, pada periode ini Indonesia mulai terbentuk. Pulau Sumatra, Jawa dan Borneo masih terpisah jauh dengan pulau Papua. Bagaimana dengan Sulawesi, berdasarkan pendapat para ahli, Pulau Sulawesi terbentuk dari pulau-pulau kecil bagian dari daratan  Asia, daratan Australia dan pulau-pulau kecil yang awalnya berada pada samudra Pasifik, yang disebabkan oleh pergerakan kulit bumi, pulau-pulau ini kemudian membentuk Sulawesi.
Image
Image


Jadi, Kepulauan Indonesia mulai terbentuk sekitar 50 juta tahun lalu (Mya). Penjelasan ringkas ini, menggambarkan bahwa asal dari pulau-pulau yang terdapat di Indonesia berbeda-beda. Pulau Papua yang berasal dari craton Australia dahulunya, dan telah terbentuk beberapa juta tahun lalu, sebelum terbentuknya pulau lain di Indonesia. Pulau Sumatra, Jawa dan Borneo yang merupakan bagian dari craton China Utara, yang kemudian akibat pergerakan kulit bumi membentuk daratan Asia, dan pada Periode Tertiary, pulau Sumatra, Jawa dan Borneo terpisah. Berdasarkan rekonstruksi ini, kita bisa melihat darimana asal Fauna dan Flora yang terdapat di Indonesia. sehingga Fauna yang terdapat pad pulau Sumatra, Jawa dan Borneo memiliki karakter yang sama dengan yang terdapat di benua Asia, begitu juga denga pulau Papua yang berasal dari craton Australia.
Sedangkan pulau unik Sulawesi yang terbentuk dari gabungan beberapa daratan Asia, Australia dan beberapa pulau dari Samudara Pasifik, menyebabkan pulau ini memiliki fauna yang unik dan khas.

Wallace menyatakan perbedaan antara bagian timur dan Barat Indonesia dengan suatu garis, berdasarkan kepada hal ini dan juga berdasarkan observasi dan penelitian-penelitian yang dilakukannya.


Sumber : http://theknightman.wordpress.com/2012/12/08/sejarah-terbentuknya-kepulauan-indonesia/

Tips Posisi Duduk yang Baik dan Benar Saat Menggunakan Komputer


Pada artikel kali ini saya akan berbagi tips posisi duduk saat menggunakan komputer yang baik dan benar. Saya yakin bagi Anda yang bekerja di depan komputer terutama para pebisnis online maupun pekerja kantoran atapun orang yang berkecimpung pada dunia komputer pasti pernah mengalami sakit di bagian punggung saat/setelah menggunakan komputer. Nah, semoga tips kali ini akan dapat memperingan kondisi tersebut.
Dan tentu saja posisi duduk ini sangat berkaitan erat dengan posisi komputer, monitor dan meja komputer Anda. Oleh karenanya, mari kita simak dengan baik tips komputer kali ini tentang posisi duduk yang baik dan benar saat menggunakan komputer baik di rumah, sekolah maupun di kantor.


Posisi duduk Yang Baik

  • Perhatikan posisi paha Anda sebaiknya horizontal, sejajar dengan lantai tempat Anda bekerja
  • Telapak kaki menapak ke lantai.
  • Bantalan dari kursi dapat menopang punggung Anda yang bawah, sehingga punggung dapat tetap tegak 
  • Saat duduk, pastikan posisi punggung kita rileks
  • Jangan menggunakan posisi duduk yang sama jika bekerja cukup lama, rubahlah posisi duduk Anda sesekali
  • Jangan membungkuk, rileks dan nikmati duduk yang santai
  • Kepala tidak terlalu condong ke depan, tegak saja.

Posisi Monitor Yang Pas

  • Tidak ada penghalang amtara Anda dengan monitor yang menyebabkan monitor tidak dapat dilihat dengan baik karena kotoran atau debu yang menempel pada layarnya
  • Ada baiknya gunakan Screen Filter untuk melindungi mata Anda
  • Atur kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang pas untuk mata Anda
  • Atur posisi monitor jangan sampai memantulkan cahaya yang menyilaukan
  • Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di bawah tatapan mata
  • Jarak antara mata ke monitor adalah berkisar antara 0,5 sampai 0,6 meter

Posisi Meja Komputer yang nyaman

  • Taruhlah keyboard Anda dengan posisi yang membuat lengan menjadi rileks dan nyaman
  • Usahakan posisi siku dengan meja membentuk sudut 90 derajat
  • Pergelangan tangan Anda berada pada posisi netral, lurus serta nyaman
  • Saat mengetik usahakan pergelangan tangan Anda ada pada posisi yang tetap, namun bisa menjangkau tombol keyboard dengan jari, hala ini dilakukan agar tangan Anda tidak terasa pegal
  • Tempatkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga  Anda tidak kesulitan menggerakan tangan terlalu jauh untuk menggunakannya
Sekian tips dari saya, semoga bermanfaat bagi anda. Terima Kasih...    :)

Tips Istirahat Yang Baik


Cara Istirahat Yang Benar :
1. Jika anda sudah merasa sangat lelah sebaiknya anda istirahat, sehingga waktu untuk istirahat benar-benar terpakai.
2. Jangan istirahat selagi kita bekerja/ataupun nyuri pada jam kerja, karena bisa mengurangi prestasi kerja kita. Jika sampai ketahuan oleh atasan juga bisa kena teguran, parahnya lagi reputasinya jadi jelek bahkan bisa diturunkan dari kedudukan anda di tempat kerja.
3. Istirahatlah pada waktu jam-jam istirahat itu untuk mengatur kita agar disiplin.
4. Istirahat paling baik adalah tidur bukan duduk-duduk, apalagi sambil merokok itu berbahaya bagi kesehatan paru-paru.
5. Bagilah waktu anda untuk istirahat jangan biarkan tubuh dan otak anda terposir oleh berbagai aktivitas.

Ketahanan Nasional


Apa itu Ketahanan Nasional ?
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu keadaan suatu bangsa yang ulet dan tangguh yang mampu mengembangkan ketahanan dan kekuatan nasional dalammenghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Konsep Ketahanan Nasional
Terdapat 2 dimensi dalam bingkai Kenegaraan,yakni secara Strategic Definition dan Economic non-strategic.
-          Strategic Definition terfokus pada suatu nilai untuk mempertahanakan independensi dan kedaulatam negara oleh militer
-          Economic non-strategic terfokus pada sumber ekonomi dan non militer yang diaplikasikan mewujudkan pelayanan hukum  dan penegakan hukum sesuai UU yang dilaksanakan polisi


Aspek Ketahanan Nasional
a.       Aspek Ideologi
Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang menjadi panutan bangsa dalam nilai - nilai kehidupan. Ideologi dibagi menjadi 2 bagian yakni :
1.      Ideologi Dunia
      - Liberalisme (Individualisme)
      - Komunisme (Class Theory)
      - Paham Agama
2. Ideologi Pancasila

b.      Aspek Politik
Politik merupakan sebuah kekuasaan yang ada di suatu negara. Ketahanan Nasional mempunyai pengaruh besar terhadap politik. Politik yang terjadi di suatu negara ada 2 bagian :
1. Dalam Negeri Politik yang terjadi didalam negeri bermacam-macam. Efek yang ditimbulkannya baik itu terhadap ketahanan nasional, maupun dari ketahanan nasional yang dibangunnya dan berpengaruh langsung terhadap politik di suatu Negara
2. Luar Negeri Maksud dari luar negeri disini adalah agar seluruh bangsa khususnya bangsa indonesia mampu berinteraksi baik dengan bangsa yang ada di negara lain.

c.       Aspek Ekonomi
Pada dasarnya dalam aspek ekonomi pengaruhnya sangat besar, pengaruh ini ada yang bersifat negatif ada yang bersifat positif. Apabila di dalam ketahanan nasional mempunyai pengaruh pada aspek ekonomi, tetapi pengaruhnya bersifat negatif. Maka ketahanan nasional ini harus lebih di tata kembali agar dampak yang lebih besar tidak melanda bangsa indonesia.

d.      Aspek Sosial dan Budaya
Sosial adalah pergaulan hidup indonesia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan dan tujuan bersama.
Sedangkan yang di maksud dengan budaya adalah sistem nilai yang di miliki oleh manusia, yang pada dasarnya sudah dimiliki sejak dulu. Wujud dari ketahanan nasional terhadap sosial budaya yakni bisa menciptakan keselarasan bersama atas dasar rasa social yang dimiliki oleh sesama bangsa indonesia serta budaya yang selalu melekat di hati dan pikiran mereka.

e.       Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wujud ketahanan nasional pada aspek pertahanan dan keamanan yakni sebuah perlindungan dalam hal mempertahankan negaranya serta memberikan keamanan untuk bangsanya. Mempertahankan suatu negara, dengan harapan agar Negara tersebut nantinya bisa berkembang dengan cepat sekaligus dapat memberi keuntungan bagi bangsanya. Sedangkan keamanan adalah melindungi dan memberikan rasa aman dari segala bentukancaman apapun yang datang baik itu berasal dari dalam maupunluar negeri, yang nantinya akan menimbulkan suatu kerugian. Maka dalam hal ini kemanan sangat di perlukan, agar bangsanya dapat hidup tenang dan tentram serta terlidungi tanpa ada yang menganggu mereka. Karena rasa tenang, tentram dan mendapatkan perlindungan merupakan hak asasi setiap manusia.


Komponen Pertahanan
-          TNI
-          Polri

TNI dan Polri, jika dilihat secara komprehensif, terlihat ada perbedaan mendasar pada tugas, peran, dan fungsi TNI jika diperbandingkan dengan Polri, kedua lembaga tersebut berada pada ranah pengertian “Keamanan” yang berbeda antara satu dengan yang lain. Hal ini tidak dapat dipersamakan apapun ceritanya. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana mengatur hubungan antara TNI dan Polri sehingga greyarea yang tercipta dapat berjalan dengan selaras, serasi dan seimbang.


Kesimpulan
·         Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·         Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer).Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
·         Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
           


Wawasan Nusantara Otonomi Daerah


Apa itu Wawasan Nusantara ?   
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, denganmengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Paradigma Ketatanegaraan Indonesia 
Pancasila Landasan Idiil UUD 1945 Landasan Konstitusional Wawasan Landasan Visional Nusantara Ketahanan Nasional Landasan Konsepsional Dokumen Rencana pembangunan Landasan Operasional PEMBANGUNAN NASIONAL

Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Menurut Sejarahnya
  • Indonesia Pernah sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah 
  • Indonesia pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah
- Menurut Geografis dan Sosial Budayanya
  • Indonesia, negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik dan heterogen  
  • Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang bersatu dan utuh
- Menurut Geopolitis dan Kepentingan Nasional
  • Politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografinya 
 • Wilayah Indonesia satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke yang terletak antara dua samudera dan benua

Perwujudan Wawasan Nusantara
- Dalam Politik
   agar pemerintahan yang kuat dan spiratif dibangun berdasarkan asa kedaulatan rakyat
- Dalam Sosial Budaya
   sikap saling meghormati perbedaan
-Dalam Ekonomi
  meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil
- Dalam Pertahanaan dan Keamanan
  kesadaran akan cinta tanah air sebagai partisipasi masyarakat

Apa itu Daerah Otonom dan Otonomi Daerah ?
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Otonomi Daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur denganundang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah[Pasal 18 A (1)**] 
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakansecara adil dan selaras berdasarkan undang-undang[Pasal 18 A (2)**] 
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang[Pasal 18 B (1)**]
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besertahak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang[Pasal 18 B (2)**] 


Hubungan Kewenangan Pusat dengan Daerah 
Desentralisasi
• Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan 

DEKONSENTRASI 
• Pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan 

TUGAS PEMBANTUAN (MADEBEWIND) 
• Keikutsertaan PEMDA untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut





Demokrasi


A.    Pengertian Demokrasi secara luas
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία   (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis


B.    Pengertian Demokrasi menurut beberapa Ahli

Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Rifhi Siddiq 
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatannya dipegang oleh rakyat bertujuan mensejahterakan rakyat dan hak dan kewajiban rakyatnya diakui secara hukum ketatanegaraan.

Merriem 
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.


C.    Transisi Menuju Demokrasi
Arus utama teoritisasi transisi menuju demokrasi dimulai pada dekade 1980-an. Secara mencolok dibangun atas dasar runtuhnya rezim otoritarian-totalitarian yang tumbuh di kawasan Eropa Selatan dan Amerika Latin. Berbagai karya perintis terutama buah karya suntingan Guillerno O ‘Donnel, Philippe Schmitter dan Laurence Whitehead, sering menjadi pusat rujukan bagi studi demokrasi, tetapi tidak punya kekuatan komparatif untuk menjelaskan gelombang tansisi demokrasi yang problematik dari rezim neopatrimonial yang eksis di berbagai negara seperti Filipina, Zaire, Haiti, Rusia dan juga Indonesia.
Transisi dari rezim otoriter dimulai dari perpaduan antara perpecahan elite maupun bangkitnya masyarakat sipil dan opoisi yang memungkinkan transisi berjalan. Transformasi dari atas atau lewat negosiasi (transplacement)antara kubu garis keras dan kubu garis lunak yang beraliansi dengan barisan oposisi dan masyarakat sipil. Permulaan jalur-jalur negosiasi itulah yang membuahkan transisi yang mulus dan sempurna dari rezim otorirer korporatif sehingga sangat mempermudah tugas-tugas konsolidasi demokrasi berikutnya.

Menurut Samuel Huntington (1991:44), demokratisasi pada tingkatan yang sederhana mencakup (1) berakhirnya sebuah rezim otoriter, (2) dibangunnya sebuah rezim demokrasi, (3) konsolidasi. Jika mengikuti Robert A. Dahl (1991:54), demokratisasi berarti Proses perubahan rezim otoritarian (hegemoni tertutup) yang tidak memberi kesempatan pada partisipasi dan liberalisasi menuju poliarki yang memberi derajat kesempatan partisipasi dan liberasasi Usasi yang lebih tinggi. Transisi demokrasi pada suatu negara menurut Lipset (1963)
Terjadi apabila terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan masyarakat terdidik.  la beralasan, dengan masyarakat yang telah sejahtera secara ekonomi dan semakin tingginya tingkat pendidikan akan semakin terbuka mekanisme pengambilan keputusan untuk urusan-urusan publik, dan semakin terbukanya  kesempatan untuk ikut berpartisipasi dala menentukan keputusan yang penting, yang menyangkut kepentingan publik. Argumen yang sama tetapi dengan perspektif dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh Moore (1996)Kalau Lipset lebih bertumpu pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis, sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara produksi kapitalis.


D.    Macam-Macam Sistem Demokrasi
Secara resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:

1.      Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden. Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.

2.      Demokrasi Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Negara yang menjalankan demokrasi parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
 
3.      Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif.

4.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.

5.      Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.

6.      Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

7.      Demokasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss disebut sebagai kanton. Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum. Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator atau referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan referendum kembali

E.     Kelebihan dan Kelemahan Demokrasi Langsung dan Perwakilan
1.      Kelebihan Demokrasi Langsung
Ø  Menjamin kendali warga Negara terhadap kekuasaan politik
Ø  Mendorong warga Negara meningkatkan kapasitas pribadinya, seperti meningkatkan kesadaran polotik, meningkatkan pengetahuan pribadi.
Ø  Membuat  warga Negara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
Ø  Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil.

2.      Kelemahan Demokrasi Langsung
Ø  Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
Ø  Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
Ø  Sulit menghindari kelompok yang dominan.

F.     Kelebihan dan Kelemahan Demokrasi Perwakilan
1.      Kelebihan Demokrasi perwakilan
Ø  Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat menolak ketika di terapkan.
Ø  Mengurangi beban masyarkat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
Ø  Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih

2.      Kelemahan Demokrasi Perwakilan
Ø  Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat dan partai politik yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat


Sumber :
     Øhttp://chesarinafarahsari.blogspot.com/2012/03/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html

Bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara


Apa itu Bela Negara secara luas ?
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian bela negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela Negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Kemudian Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang bersifat semesta. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankannkedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: “rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi dapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara (termasuk pendidik), atau menjadi prajurit wajib.

Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu pembentuk jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik dalam wujud bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang tampil dalam sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara merupakan bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tentang Hakikat Ancaman
Konstelasi geografi, sebagai Negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terbentang pada jalur lintasan dan transportasi internasional yang sangat strategis, berimplikasi pada munculnya peluang dan sekaligus tantangan geopolitik dan geostrategi yang besar dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah. Selain itu, seiring dengan globalisasi yang merambah berbagai aspek kehidupan, ancaman pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa juga semakin berkembang menjadi multi-dimensional. Untuk menghadapi ancaman yang multi-dimensional seperti dikemukakan di atas, penanganannya tidak hanya bertumpu pada kemampuan pertahanan yang berdimensi militer, tetapi juga melibatkan kemampuan pertahanan yang berdimensi nirmiliter sebagai perwujudan dari sistem pertahanan Negara yang bersifat semesta. Berdasarkan sifat ancaman, hakikat ancaman digolongkan ke dalam ancaman militer dan ancaman nirmiliter.

1.      Ancaman Militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Invasi berlangsung secara eskalatif, mulai dari kondisi politik yang terus memburuk, diikuti dengan persiapan-persiapan kekuatan militer dari negara yang akan melakukaninvasi.

2.      Ancaman Nirmiliter.
Ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum.
Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.      Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.      Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28. menetapkan Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember.