Apa itu Wawasan Nusantara ?
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya, denganmengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, danbernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Paradigma Ketatanegaraan Indonesia
Pancasila Landasan
Idiil UUD 1945 Landasan Konstitusional
Wawasan Landasan Visional Nusantara Ketahanan
Nasional Landasan Konsepsional Dokumen Rencana pembangunan
Landasan Operasional PEMBANGUNAN NASIONAL
Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Menurut Sejarahnya
• Indonesia Pernah sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah
• Indonesia pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah
- Menurut Geografis dan Sosial Budayanya
• Indonesia, negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik dan
heterogen
• Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang bersatu dan utuh
- Menurut Geopolitis dan Kepentingan Nasional
• Politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografinya
•
Wilayah Indonesia satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke
yang terletak antara dua samudera dan benua
Perwujudan Wawasan Nusantara
- Dalam Politik
agar pemerintahan yang kuat dan spiratif dibangun berdasarkan asa kedaulatan rakyat
- Dalam Sosial Budaya
sikap saling meghormati perbedaan
-Dalam Ekonomi
meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil
- Dalam Pertahanaan dan Keamanan
kesadaran akan cinta tanah air sebagai partisipasi masyarakat
Apa itu Daerah Otonom dan Otonomi Daerah ?
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Otonomi Daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
- Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,kabupaten, dan
kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
denganundang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah[Pasal 18 A (1)**]
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakansecara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang[Pasal 18 A (2)**]
- Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang[Pasal 18 B
(1)**]
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat besertahak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang[Pasal 18 B (2)**]
Hubungan Kewenangan Pusat dengan Daerah
Desentralisasi
• Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan
DEKONSENTRASI
• Pelimpahan wewenang dari
pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau
perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
TUGAS
PEMBANTUAN (MADEBEWIND)
• Keikutsertaan PEMDA untuk melaksanakan urusan
pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar