Selasa, 11 Juni 2013

Wawasan Nusantara Otonomi Daerah


Apa itu Wawasan Nusantara ?   
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, denganmengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Paradigma Ketatanegaraan Indonesia 
Pancasila Landasan Idiil UUD 1945 Landasan Konstitusional Wawasan Landasan Visional Nusantara Ketahanan Nasional Landasan Konsepsional Dokumen Rencana pembangunan Landasan Operasional PEMBANGUNAN NASIONAL

Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Menurut Sejarahnya
  • Indonesia Pernah sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah 
  • Indonesia pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah
- Menurut Geografis dan Sosial Budayanya
  • Indonesia, negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik dan heterogen  
  • Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang bersatu dan utuh
- Menurut Geopolitis dan Kepentingan Nasional
  • Politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografinya 
 • Wilayah Indonesia satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke yang terletak antara dua samudera dan benua

Perwujudan Wawasan Nusantara
- Dalam Politik
   agar pemerintahan yang kuat dan spiratif dibangun berdasarkan asa kedaulatan rakyat
- Dalam Sosial Budaya
   sikap saling meghormati perbedaan
-Dalam Ekonomi
  meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil
- Dalam Pertahanaan dan Keamanan
  kesadaran akan cinta tanah air sebagai partisipasi masyarakat

Apa itu Daerah Otonom dan Otonomi Daerah ?
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Otonomi Daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur denganundang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah[Pasal 18 A (1)**] 
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakansecara adil dan selaras berdasarkan undang-undang[Pasal 18 A (2)**] 
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang[Pasal 18 B (1)**]
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besertahak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang[Pasal 18 B (2)**] 


Hubungan Kewenangan Pusat dengan Daerah 
Desentralisasi
• Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan 

DEKONSENTRASI 
• Pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan 

TUGAS PEMBANTUAN (MADEBEWIND) 
• Keikutsertaan PEMDA untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut





Tidak ada komentar:

Posting Komentar