A.
Pengertian
Demokrasi secara luas
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim
dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan
dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau
sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak
ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen
demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl
Popper mendefinisikan demokrasi
sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk
dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya.
Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung yaitu semua warga
negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih
merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara
tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis
B. Pengertian Demokrasi menurut beberapa Ahli
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah
dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi,
baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan
yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Rifhi Siddiq
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kedaulatannya dipegang oleh rakyat bertujuan mensejahterakan
rakyat dan hak dan kewajiban rakyatnya diakui secara hukum ketatanegaraan.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai
pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana
kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung
atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan
dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum
khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas
atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
C. Transisi Menuju Demokrasi
Arus utama teoritisasi
transisi menuju demokrasi dimulai pada dekade 1980-an. Secara mencolok dibangun
atas dasar runtuhnya rezim otoritarian-totalitarian yang tumbuh di kawasan
Eropa Selatan dan Amerika Latin. Berbagai karya perintis terutama buah karya suntingan
Guillerno O ‘Donnel, Philippe Schmitter dan Laurence Whitehead, sering menjadi
pusat rujukan bagi studi demokrasi, tetapi tidak punya kekuatan komparatif
untuk menjelaskan gelombang tansisi demokrasi yang problematik dari rezim
neopatrimonial yang eksis di berbagai negara seperti Filipina, Zaire, Haiti,
Rusia dan juga Indonesia.
Transisi dari rezim otoriter dimulai dari perpaduan antara
perpecahan elite maupun bangkitnya masyarakat sipil dan opoisi yang
memungkinkan transisi berjalan. Transformasi dari atas atau lewat negosiasi (transplacement)antara
kubu garis keras dan kubu garis lunak yang beraliansi dengan barisan oposisi
dan masyarakat sipil. Permulaan jalur-jalur negosiasi itulah yang membuahkan
transisi yang mulus dan sempurna dari rezim otorirer korporatif sehingga sangat
mempermudah tugas-tugas konsolidasi demokrasi berikutnya.
Menurut Samuel Huntington
(1991:44), demokratisasi pada tingkatan yang sederhana mencakup (1) berakhirnya
sebuah rezim otoriter, (2) dibangunnya sebuah rezim demokrasi, (3) konsolidasi.
Jika mengikuti Robert A. Dahl (1991:54), demokratisasi berarti Proses perubahan
rezim otoritarian (hegemoni tertutup) yang tidak memberi kesempatan pada
partisipasi dan liberalisasi menuju poliarki yang memberi derajat kesempatan
partisipasi dan liberasasi Usasi yang lebih tinggi. Transisi demokrasi pada
suatu negara menurut Lipset (1963)
Terjadi apabila terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan
masyarakat terdidik. la beralasan, dengan masyarakat yang telah sejahtera
secara ekonomi dan semakin tingginya tingkat pendidikan akan semakin terbuka
mekanisme pengambilan keputusan untuk urusan-urusan publik, dan semakin
terbukanya kesempatan untuk ikut berpartisipasi dala menentukan keputusan
yang penting, yang menyangkut kepentingan publik. Argumen yang sama tetapi
dengan perspektif dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh Moore (1996)Kalau
Lipset lebih bertumpu pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya
masyarakat kapitalis, sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara
produksi feodolis ke cara produksi kapitalis.
D. Macam-Macam Sistem Demokrasi
Secara resmi, demokrasi
sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia.
Namun dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut
kondisi dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada
di dunia saat ini adalah:
1. Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil
disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial,
orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet
presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih
menteri-menteri itu adalah presiden. Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial
antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun
1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan
demokrasi presidentil.
2. Demokrasi Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer,
orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada
parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif.
Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus
mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya
kepada kabinet. Negara
yang menjalankan demokrasi parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain
Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950
sampai 1959).
3.
Demokrasi
Liberal
Demokrasi
liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik.
Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk
berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan
bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara
kompetitif.
4.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila.
Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila.
Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup Pancasila.
5.
Demokrasi Terpimpin
Sistem
demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno
menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan
diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena
menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara
Feodal yang berpusat pada raja.
6. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
7. Demokasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara
rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi
melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di
Swiss disebut sebagai kanton. Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang
masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah
pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum.
Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum
fakultatif. Referendum obligator atau
referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk
suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang
dianggap penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara
rakyat mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada
masa tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat
meminta diadakan referendum kembali
E.
Kelebihan
dan Kelemahan Demokrasi Langsung dan Perwakilan
1. Kelebihan Demokrasi Langsung
Ø Menjamin kendali warga Negara terhadap kekuasaan politik
Ø Mendorong warga Negara meningkatkan kapasitas pribadinya,
seperti meningkatkan kesadaran polotik, meningkatkan pengetahuan pribadi.
Ø Membuat warga Negara tidak tergantung pada
politisi yang memiliki kepentingan sempit
Ø Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat
masyarakat lebih dekat dengan politik dan karenanya berpotensi melahirkan
kehidupan bersama yang tidak stabil.
2. Kelemahan Demokrasi Langsung
Ø Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
Ø Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara
untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
Ø Sulit menghindari kelompok yang dominan.
F.
Kelebihan
dan Kelemahan Demokrasi Perwakilan
1. Kelebihan Demokrasi perwakilan
Ø Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat
masyarakat menolak ketika di terapkan.
Ø Mengurangi beban masyarkat dari tugas-tugas membuat,
merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
Ø Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di
tangan-tangan yang lebih terlatih
2. Kelemahan Demokrasi Perwakilan
Ø Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat dan
partai politik yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Sumber :
Øhttp://chesarinafarahsari.blogspot.com/2012/03/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar